Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata

0
46

Pemerintah Resmi Sahkan Protokol Kesehatan Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui Keputusan Menteri Kesehatan (KMK).

Protokol kesehatan ini disusun oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Badan Pariwisata dan ekonomi Kreatif bersama pada pemangku kepentingan dan kementerian terkait.

Protokol kesehatan sektor parekraf disahkan melalui:

KMK Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf/Baparekraf R. Kurleni Ukar dalam keterangannya, Senin (22/6/2020) mengatakan, protokol kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif disusun berlandaskan atas tiga isu utama.

“Yakni kebersihan, kesehatan, dan keamanan,” kata Kurleni Ukar.

KMK tersebut diantaranya mengatur protokol untuk hotel, penginapan, homestay, asrama dan sejenisnya, rumah makan atau restoran dan sejenisnya, lokasi daya tarik wisata.

Selain itu, moda transportasi, jasa ekonomi kreatif, jasa penyelenggara event atau pertemuan, serta tempat dan fasilitas umum lainnya yang terkait erat dengan sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Selanjutnya, protokol dapat digunakan sebagai acuan bagi seluruh pihak, yakni kementerian atau lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten atau kota, dan masyarakat.

Termasuk asosiasi, pengelola, pemilik, pekerja, dan pengunjung pada tempat dan fasilitas umum.

Kehadiran protokol kesehatan ini diharapkan dapat mendukung rencana pembukaan usaha pariwisata dan ekonomi kreatif secara bertahap.

Sehingga dapat menggerakkan kembali usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, sektor yang paling terdampak dari pandemi COVID-19.

Namun demikian, keputusan terkait pembukaan kembali usaha pariwisata tentu harus disesuaikan dengan tingkat risiko wilayah penyebaran COVID-19 dan kemampuan daerah dalam mengendalikan COVID-19.

“Pemerintah daerah dan para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif diharapkan dapat mempersiapkan dan melaksanakan protokol kesehatan sesuai dengan keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan,” kata Kurleni Ukar.

Kemenparekraf

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Wishnutama Kusubandio mengapresiasi disahkannya protokol kesehatan kesehatan di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

Pengesahan dilakukan melalui satu pintu oleh Menteri Kesehatan agar protokol terharmonisasi dengan kementerian atau lembaga lain.

“Protokol kesehatan secara resmi dirilis oleh Kementerian Kesehatan sehingga menjadi acuan bersama dan tidak ada kementerian/lembaga yang mengeluarkannya secara mandiri melainkan terkoordinasi,” kata Wishnutama.

Kemenparekraf juga telah menyiapkan panduan teknis baik dalam bentuk video ataupun handbook yang mengacu kepada standar global.

“Hal ini sangat penting karena pariwisata adalah bisnis yang sangat bergantung pada kepercayaan wisatawan domestik maupun internasional.”

Gaining trust atau confidence adalah kunci dalam percepatan pemulihan, jadi harus sangat diperhatikan dan diimplementasikan,” kata dia.

Ia menekankan pesan Presiden Joko Widodo agar protokol ini dilaksanakan dengan baik dan tidak tergesa-gesa.

“Sehingga nanti pada saatnya sektor pariwisata dan ekonomi kreatif dibuka bisa produktif dan tetap aman dari COVID-19. Itu hal yang mendasar dalam arahan presiden,” kata Menparekraf.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek