Calon penumpang diimbau untuk memperhatikan hal-hal berikut:
- Tes Covid-19 harus dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang disebutkan dalam keputusan Menkes RI di sini dan calon penumpang harus memastikan hasil tes telah tersedia di aplikasi Peduli Lindungi sebelum keberangkatan
- Menunjukan sertifikat vaksin melalui aplikasi Peduli Lindungi
- Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) melalui aplikasi Peduli Lindungi sebelum penerbangan
- Anak-anak usia 12 tahun ke bawah untuk sementara dibatasi
- Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis berdasarkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen sesuai ketentuan destinasi tujuan.
INTERNASIONAL
KE INDONESIA
Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 No.20 Tahun 2021
Izin Masuk dan Visa
- elaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.
- Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yaitu:
- Pemegang visa diplomatik, visa dinas dan visa kunjungan;
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas;
- Pemegang izin tinggal terbatas (KITAS) dan izin tinggal tetap (KITAP);
- Pemegang Kartu Perjalanan Pebisnis Asia-Pacific Economic Cooperation (KPP APEC); dan
- Awak alat angkut yang datang dengan alat angkutnya.
- Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
- Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.
PeduliLindungi
Seluruh Pelaku Perjalanan Internasional, baik yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia;
- Mengisi e-HAC Internasional melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual di bandar udara keberangkatan (Negara Asal);
Hasil Tes Covid-19
Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e- HAC Internasional Indonesia.
Sertifikat Vaksin
Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap seminimalnya 14 (empat belas) hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- WNI wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia, serta dalam hal WNI belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif;
- WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
- Dalam hal WNA belum mendapat vaksin di luar negeri maka akan divaksinasi di tempat karantina setibanya di Indonesia setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif, dengan ketentuan sebagai berikut:
-
WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan;
- WNA berusia 12 – 17 tahun;
- Pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas; dan/atau
- Pemegang kartu izin tinggal terbatas (KITAS) dan kartu izin tinggal tetap (KITAP).
- Kewajiban menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) sebagai persyaratan memasuki Indonesia dikecualikan kepada:
-
WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri keatas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement, sesuai prinsip resiprositas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat;
- WNA yang belum melakukan vaksinasi dan bermaksud untuk melakukan perjalanan domestik dan melanjutkan dengan tujuan mengikuti penerbangan internasional keluar dari wilayah Rl, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 selama tidak keluar dari area bandara selama transit menunggu penerbangan internasional yang hendak diikuti, dengan persyaratan:
-
telah diizinkan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan setempat untuk melaksanakan perjalanan domestik dengan tujuan agar dapat meneruskan penerbangannya keluar dari Indonesia; dan
- menunjukkan jadwal tiket penerbangan ke luar Indonesia untuk direct transit dari kota keberangkatan menuju bandara internasional di wilayah RI dengan tujuan akhir ke negara tujuan.
- Pelaku perjalanan internasional usia di bawah 18 tahun; dan
- Pelaku perjalanan internasional dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
- Kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap ditulis dalam bahasa Inggris, selain dengan bahasa negara asal.
Karantina
Pelaku perjalanan internasional akan menjalani tes ulang pada saat kedatangan dan diwajibkan menjalani karantina selama 5 x 24 jam, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi WNI, yaitu Pekerja Migran Indonesia (PMI); Pelajar/mahasiswa; atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
- Bagi WNI di luar kriteria yang disebutkan di atas, dan bagi WNA, termasuk diplomat asing, diluar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
- Bagi WNI dan WNA dilakukan tes RT-PCR kedua pada hari ke-4 karantina;
-
Jika tes menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di fasilitas isolasi terpusat untuk orang tanpa gejala dan orang dengan gejala ringan dan rumah sakit rujukan untuk orang dengan gejala sedang dan berat, bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.
Pintu Masuk
Pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional hanya dapat dilakukan melalui:
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Tangerang dan Bandar Udara Sam Ratulangi, Manado hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNI dan WNA dengan tujuan selain wisata;
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Bandar Udara Hang Nadim, Batam, dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang hanya menjadi pintu masuk (entry point) perjalanan penumpang internasional bagi WNA dengan tujuan wisata.
Ketentuan Tambahan untuk WNA dengan Tujuan Perjalanan Wisata
Pelaku Perjalanan Internasional berstatus Warga Negara Asing (WNA) dengan tujuan perjalanan wisata wajib melampirkan:
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku;
- Bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal USD 100.000 yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19; dan
- Bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.
IMBAUAN DIREKTORAT JENDERAL BEA & CUKAI, KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Penumpang WNI dan WNA yang akan memasuki wilayah Indonesia dengan membawa perangkat telekomunikasi seluler (handphone, tablet, dll) yang dibeli di luar Indonesia diimbau untuk mendaftarkan nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) perangkat selulernya di negara asal sebelum keberangkatan ke Indonesia melalui situs https://www.beacukai.go.id/register-imei.html.
TERKINI :
Tujuan : MALAYSIA
- Calon penumpang dengan penerbangan dari Indonesia ke Malaysia, silakan menghubungi Kedutaan Kerajaan Malaysia di Jakarta untuk mendapatkan informasi persyaratan lengkap yang harus dipenuhi.
Unduh dan aktifkan aplikasi seluler ‘MySejahtera’ (App Store |Play Store).
KETENTUAN DAN PROSEDUR KESELAMATAN AIRASIA
Kesehatan dan keselamatan Anda adalah prioritas utama kami. Untuk memastikan bahwa standar keselamatan dan kesehatan tertinggi selalu terpenuhi, AirAsia telah melakukan sejumlah langkah pengetatan prosedur baik di darat maupun di udara.
Kewajiban penggunaan masker
Semua tamu AirAsia wajib membawa dan menggunakan masker pribadi dengan benar (menutupi hidung dan mulut) sebelum, selama, dan sesudah penerbangan, termasuk saat check-in dan mengambil bagasi. Tamu yang tidak mengenakan masker tidak akan diperbolehkan naik ke pesawat. Jenis masker yang digunakan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis.
Pemeriksaan suhu tubuh akan dilakukan di beberapa titik, termasuk di gerbang keberangkatan. Awak kabin juga akan menjalankan pemeriksaan suhu tubuh sebelum bertugas.
Marka jaga jarak tersedia di sejumlah titik, termasuk di area ruang tunggu penumpang, konter dan kios check-in. Kami juga akan memfasilitasi konter check-in tambahan dan mengembangkan inovasi layanan check-in yang bebas kontak langsung.
- Layanan check-in web atau aplikasi dan waktu kedatangan di bandara
Check-in melalui web dan aplikasi untuk mengurangi kontak fisik dan kontak dengan permukaan pada saat proses check-in dan masuk pesawat. Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 3 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan. Konter check-in manual masih tersedia di bandara.
- Ketentuan bagasi kabin
Kami telah memperbarui kebijakan terkait ketentuan bagasi kabin. Mulai 7 Juli 2020, setiap tamu diperbolehkan membawa dua (2) buah barang bawaan ke dalam kabin pesawat yang berat total keduanya tidak melebihi 7kg.
Tamu dapat membawa satu (1) buah tas kabin dengan ukuran tidak melebihi 56cm x 36cm x 23cm atau panjang linear maksimal 115cm serta dapat dimasukkan ke dalam kompartemen bagasi di dalam kabin pesawat, DAN satu (1) buah tas laptop atau (1) buah tas kecil dengan ukuran tidak melebihi 40cm x 30cm x 23cm atau panjang linear maksimal 80cm serta dapat diletakkan di bawah kursi di depan Anda. Untuk informasi selengkapnya, silakan klik di sini.Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dibagasikan.
- Pesan makanan sebelum terbang secara online
Makanan hangat di dalam pesawat atau inflight hot meals tidak tersedia untuk pembelian di dalam pesawat Silakan memesan makanan melalui Pembelian Saya setidaknya 24 jam sebelum keberangkatan. Tidak diperkenankan makan dan minum untuk penerbangan kurang dari 2 jam kecuali mengkonsumsi obat.
Seluruh armada AirAsia menjalankan prosedur desinfeksi secara rutin yang semakin diintensifkan lagi di tengah situasi saat ini.
Semua produk pembersih, sanitasi dan desinfektan yang digunakan telah disetujui oleh otoritas kesehatan dan pihak pabrikan pesawat Airbus. Seluruh pesawat AirAsia dilengkapi dengan fitur penyaring udara HEPA berstandar rumah sakit, yang dapat menyaring 99.9% partikel dan kontaminan di udara seperti virus dan bakteri.
PILIHAN FLEKSIBILITAS
CARA UBAH JADWAL MANDIRI*
Bagi calon penumpang yang penerbangannya masih beroperasi sesuai jadwal namun ingin mengubah jadwal penerbangannya, silakan pelajari cara mudah mengubah jadwal penerbangan secara mandiri melalui halaman ini : https://www.airasia.com/aa/campaign/id/id/no-flight-change-fee.html
JIKA PENERBANGAN DIBATALKAN
Bagi calon penumpang yang penerbangannya dibatalkan, AirAsia menawarkan fleksibilitas pilihan berupa Akun Kredit dengan masa berlaku hingga 730 hari (2 tahun) dan kesempatan untuk mengubah jadwal tanpa batas dengan ketentuan:
Ubah Jadwal: Ubah jadwal penerbangan ke tanggal lainnya sampai dengan 30 November 2021 di rute yang sama, dapat dilakukan tidak terbatas dan tanpa biaya tambahan, sesuai ketersediaan kursi; ATAU
strong>Akun Kredit: Dapatkan deposit senilai harga tiket dalam akun AirAsia BIG yang dapat digunakan untuk pembelian tiket AirAsia berikutnya. Akun kredit dapat digunakan untuk pemesanan tiket dengan tanggal keberangkatan kapan saja hingga 730 hari kalender (2 tahun) sejak diterbitkan selama penerbangannya telah tersedia di airasia.com.
BACA: