Pemerintah memutuskan untuk memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat atau PSBB Jawa-Bali terhitung mulai 11-25 Januari 2021.
Dengan adanya pembatasan dari kegiatan masyarakat ini, diharapkan penularan virus COVID-19 bisa di cegah ataupun dikurangi seminimal mungkin.
Dilansir dari Instagram @kemenkes_ri, kriteria daerah yang diberlakukan pembatasan diantaranya tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional yakni:
- 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%,
- Tingkat kasus aktif dibawah rata-rata nasional yaitu sekitar 14%
- Tingkat keterisian rumah sakit atau BOR untuk ICU dan isolasi di atas 70%.
PSBB Jawa-Bali meliputi:
- Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
- Untuk Sektor Esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50%, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
- Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara;
- Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.8
- Mengatur pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran dine-in sebesar 25% dan pembatasan jam operasional mall hingga pukul 19.00 WIB.
Selama 2 minggu PSBB Jawa-Bali, pemerintah akan terus melakukan pengawasan secara ketat, dan untuk masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan pakai sabun.
BACA:
1. 5 Video Travel Secrets Terpopuler 2020
2. 5 Tren Wisata Populer di Instagram Pointsgeek 2020