Penumpang Pesawat Tujuan Jabodetabek Wajib Punya SIKM

0
38

Penumpang pesawat dengan tujuan Jabodetabek atau yang mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, wajib mempunyai Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).

Masyarakat yang akan datang ke Jabodetabek dan mendarat di Soekarno-Hatta dapat mengajukan surat SIKM secara online di situs corona.jakarta.go.id.

Ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Sejalan dengan itu, Bandara Soekarno-Hatta mulai kemarin, Selasa 26 Mei 2020, mengaktifkan posko pemeriksaan guna memenuhi ketentuan di dalam Pergub DKI Jakarta tersebut.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan sesuai pembahasan di dalam Komite Fasilitas (FAL) Soekarno-Hatta pada 25 Mei 2020, ditetapkan adanya tiga checkpoint sebagai prosedur pemeriksaan kedatangan penumpang rute domestik seiring dengan berlakunya Pergub DKI Jakarta No. 47/2020.

Tiga checkpoint tersebut adalah:

1: pengamatan tanda gejala fisik, pengukuran suhu tubuh dan pemeriksaan dokumen Health Alert Card (HAC) oleh personel Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes)

2: Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta melakukan klasifikasi penumpang dengan tujuan akhir Jabodetabek atau bukan Jabodetabek.

3: Pengecekan SIKM oleh personel gabungan yang terdiri dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bandara Soekarno-Hatta dan Pemprov DKI Jakarta yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Pada Checkpoint 3, jika ada penumpang pesawat yang tidak dapat menunjukan SIKM, maka akan diserahkan ke Pemprov DKI dan kemudian dikarantina selama 14 hari di GOR Cengkareng.

“Pengajuan SIKM dapat dilakukan secara online saat calon penumpang pesawat berada di kota asal keberangkatan. Kami informasikan di Bandara Soekarno-Hatta tidak terdapat meja atau pos pengajuan SIKM,” ujar Muhammad Awaluddin.

Pada hari ini terdapat 22 penerbangan domestik yang mendarat di Soekarno-Hatta dengan membawa sekitar 1.500 penumpang, dioperasikan oleh Garuda Indonesia (8 penerbangan), Batik Air (12 penerbangan) dan Lion Air (2 penerbangan).

Soekarno-Hatta tetap beroperasi guna menjaga konektivitas udara Indonesia dan mendukung penanganan COVID-19 dengan memenuhi berbagai ketentuan yang tercantum di dalam:

Berbagai Ketentuan

1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk Mencegah Penyebaran COVID-19.

2. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H.

3. Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No. 04/2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

4. Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan No. 32/2020 tentang Petunjuk Operasional Transportasi Udara untuk Pelaksanaan Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

5. Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/313/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah Pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar.

6. Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 47/2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar Dan/Atau Masuk Provinsi DKI Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek