Pemprov Tetapkan Aturan Baru atau Syarat Masuk ke Bali

2
277

Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) nampaknya akan segera membuka akses keluar-masuk Bali dalam beberapa waktu dekat. Namun, ada beberapa syarat ke Bali yang harus dipenuhi oleh pengunjung.

Untuk menghindari melonjaknya penyebaran virus corona (COVID19), Pemprov Bali telah membuat aturan terbaru untuk pengunjung yang akan masuk ke Pulau Dewata, baik melalui darat atau pun udara.

Pemprov Bali juga akan melihat terlebih kesehatan mental warga lokalnya terlebih dahulu. Sebab, Gubernur Bali, Wayan Koster menginginkan agar pelaksanaanya berjalan dengan betul-betul prudent, ekstra hati-hati.

Pembukaan beberapa wilayah

Untuk pembukaan wilayah pun tidak semuanya akan dibuka, melainkan dilakukan bertahap dan terbatas. Wilayah yang dibuka, adalah wilayah yang dianggap sudah aman dan sesuai dengan pemetaan.

Aturan atau syarat ke Bali yang terbaru

Dilansir dari detikTravel, Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran nomor 10925 tahun 2020 pada 22 Mei lalu. Edaran tersebut tentang pengendalian perjalanan orang ke Bali dan percepatan penanganan COVID-19.

Berikut kutipannya:

“Melalui Surat Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor: Um.101/0002/DRJU.KSIHU-2020, tanggal 20 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol Kesehatan PCR di Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali dan Surat Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: Um.002/39/18/OJPL/2020, Tanggal 22 Mei 2020 perihal: Persyaratan Protokol PCR di Pelabuhan,” bunyi surat edaran resmi yang ditanda tangani Gubernur Bali, Wayan Koster.

Surat Edaran ini berlaku mulai besok, 28 Mei 2020 sampai dengan ada pemberitahuan lebih lanjut sesuai update COVID19.

Pemprov Bali sepakat perketat masuk Bali melalui darat & udara

Pemprov Bali telah membuat kesepakatan dengan Pemkab Banyuwangi untuk memperketat akses masuk ke Bali melalui pintu masuk Pelabuhan Ketapang-Gilimanuk.

Begitu pun dengan masuk ke Bali melalui Bandara Udara I Gusti Ngurah Rai-Bali. Aturan ini ditetapkan dengan tegas guna menghindari lonjakan angka penyebaran COVID19.

Semua yang akan masuk Bali, wajib menunjukan surat keterangan bebas COVID19 yang didasarkan pada hasil negatif atau nonreaktif dari rapid test.

Syarat ke Bali lainnya yaitu untuk orang yang mau melakukan perjalanan ke Bali pun wajib mengisi data diri di situs cekdiri.baliprov.go.id untuk mendapat QR Code khusus.

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek