Transaksi Kartu Kredit Mulai 1 Juli 2020 Harus Pakai PIN

0
142

Untuk meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mulai 01 juli 2020, transaksi kartu kredit harus dilengkapi dengan verifikasi transaksi menggunakan PIN 6 (enam) digit.

PIN kartu kredit dapat digunakan untuk transaksi pada mesin EDC (Electronic Data Capture) di merchant-merchant yang sudah menerima verifikasi transaksi menggunakan PIN.

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 16/25/DKSP tanggal 31 Desember 2014 perihal Perubahan Kedua atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP tanggal 13 April 2009.

Surat edaran tersebut membahas perihal penyelenggaraan kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu khususnya mengenai implementasi PIN 6 digit atas transaksi kartu kredit.

Seluruh kartu kredit wajib menggunakan PIN 6 digit paling lambat tanggal 30 juni 2020. Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2020 pemegang kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tandatangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi transaksi.

Bagi kamu yang masih menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi ketika bertransaksi, harus mengubah caranya mulai dari sekarang, agar kamu pada tanggal 01 Juli 2020 tidak bingung ketika melakukan transaksi.

Apakah kartu kredit kamu sudah memiliki PIN? Tanyakan ke bank yang menerbitkan kartu kamu ya.

BACA: 

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek