Syarat Baru Naik Pesawat di Beberapa Bandara 22 Desember 2020

0
0

Menjelang liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), sejumlah pemerintah daerah membuat aturan baru, dan beberapa bandara sudah menyesuaikan dan menetapkan syarat naik pesawat terbaru.

Dilansir dari laman Facebook Garuda Indonesia, berdasarkan SE Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 No 3 Th 2020 & SE Kemenhub No 22 Th 2020, Mulai 21 Desember 2020-8 Januari 2021 Penumpang yang terbang dari, menuju, & di dalam Pulau Jawa di bandara berikut:

1. Bandara Soekarno Hatta (CGK)
2. Bandara Husein Sastranegara (BDO)
3. Bandara Yogyakarta (YIA)
4. Bandara Adi Soemarmo (SOC)
5. Bandara Ahmad Yani (SRG)
6. Bandara Abdul Rachman Saleh (MLG)
7. Bandara Juanda (SUB)
8. Bandara Banyuwangi (BWX)

Syarat naik pesawat terbaru ini mewajibkan seluruh penumpang untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Tes Antigen maksimal 3×24 jam atau Swab PCR maksimal 7 hari sebelum keberangkatan.

Pengecualian penumpang anak-anak di bawah usia 12 tahun TIDAK diwajibkan untuk tes Swab PCR/ Tes Rapid Antigen/ Tes Rapid Antibodi (tidak memerlukan surat keterangan bebas Covid-19)

Syarat naik pesawat menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali

Sedangkan untuk penumpang dengan tujuan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai (DPS) Bali wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dengan masa berlaku maksimal 7 hari sejak diterbitkan fasilitas kesehatan.

Bingung dengan perbedaan berbagai tes COVID-19? Baca artikel ini.

Untuk kamu yang ingin berlibur ke berbagai daerah di Indonesia, agar mengikuti syarat dan ketentuan dari transportasi serta dearah yang ingin dikunjungi.

Namun, alangkah baiknya mengikuti berbagai saran pemerintah agar pandemi ini cepat selesai dan kita bisa hidup normal seperti sediakala.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek