Angkasa Pura I Siapkan Skenario “New Normal” di Bandara

0
73

Salah satu pengelola bandara di Indonesia, Angkasa Pura I atau Angkasa Pura Airports siap mengikuti arahan Menteri BUMN Erick Tohir.

Arahan tersebut adalah menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 untuk situasi “New Normal” di 15 bandara yang dikelolanya.

Pedoman “New Normal” ini tetap mengacu pada protokol kesehatan yang dikeluarkan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

“Angkasa Pura I, sebagai BUMN yang merupakan penggerak perekonomian nasional, sedang menyusun Pedoman Kesehatan Covid-19 dan timeline pelaksanaan skenario new normal terkait keamanan dan kesehatan,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi.

Keamanan dan kesehatan ini berlaku untuk penumpang, publik, mitra komersial, maskapai, kargo, dan seluruh pemangku kepentingan bandara dengan tetap mengacu aspek manusia, cara kerja, hubungan pelanggan.

Sejak awal merebaknya Covid-19, Angkasa Pura Airports telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Tim Task Force Internal

Salah satunya dengan membentuk Tim Task Force Internal, tim ini berfungsi untuk memberikan arahan pelaksanaan pencegahan dan dampak Covid-19.

Mencangkup pada kebijakan bidang Operasi, bidang Teknik, bidang Pemasaran dan Pelayanan, bidang Pengembangan Usaha, bidang Keuangan, bidang Sumber Daya Manusia dan Umum dan bidang Sekretariat.

“Secara khusus tim ini memberikan rekomendasi kebijakan yang bersifat strategis kepada management dalam mengambil keputusan yang tepat, efektif dan terukur dalam upaya mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan Angkasa Pura I,” kata Faik Fahmi.

Tim ini bekerja nonstop untuk melakukan pemantauan langsung di lapangan agar upaya pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dapat berjalan maksimal.

Angkasa Pura Airports selalu berkoordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dalam melakukan pengetatan pemeriksaan penumpang internasional.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui pemeriksaan suhu tubuh oleh thermal scanner dan thermal gun, sosialisasi pencegahan penyebaran Covid-19 di 15 bandara, hingga melakukan simulasi penanganan suspect bagi penumpang pesawat udara yang teridentifikasi tertular Covid-19.

Selain itu, area-area publik di bandara dan kantor administrasi juga disediakan hand sanitizer di banyak titik serta secara berkala (1 sampai 4 kali sehari) selalu dilakukan penyemprotan dengan disinfektan.

Sedangkan untuk petugas operasional di bandara, manajemen telah mewajibkan penggunaan alat pelindung diri (APD) mulai dari kacamata pelindung (goggles), masker N95, sarung tangan, serta cairan pembersih tangan atau hand sanitizer.

Selain itu, konsep physical distancing juga diterapkan secara maksimal di seluruh bandara Angkasa Pura Airports dengan melakukan pengaturan jarak minimal satu meter antar orang di area pelayanan publik melalui penempelan stiker panduan jarak.

Work From Home

“Sejak tanggal 17 Maret 2020 ini pula kami telah menerapkan work from home (WFH) di kantor pusat Jakarta, 15 kantor cabang bandara dan 5 anak perusahaan, khususnya bagi pegawai administratif,” kata Faik Fahmi.

Sejak diizinkannya kembali penerbangan orang dengan pembatasan selama masa larangan mudik pada 7 Mei lalu oleh Menteri Perhubungan, seluruh bandara Angkasa Pura Airports dengan sigap menyiapkan mekanisme pengaturan operasional di lapangan.

Hal ini dilakukan agar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 dapat diimplementasikan secara maksimal.

Hal itu dapat dilihat dari rekayasa alur keberangkatan penumpang di bandara yang terdiri dari 5 pos pemeriksaan dengan pengaturan jarak minimal dan waktu periksa agar tidak terjadi penumpukan.

Adapun alur 5 pos pemeriksaan penumpang yang akan berangkat melalui bandara, yaitu:

1. Pos Pemeriksaan Pintu Masuk Keberangkatan

  • Calon penumpang menunjukkan berkas kelengkapan dokumen perjalanan seperti identitas diri, tiket, surat keterangan negatif atau bebas Covid-19,
  • Surat tugas, surat kematian (sesuai persyaratan yang tertera pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020.
  • Di area terminal keberangkatan, calon penumpang juga diperiksa suhu tubuhnya oleh thermo gun. Pada beberapa bandara, pemeriksaan suhu tubuh dilakukan menggunakan thermo scanner pada saat masuk SCP1.

2. Pos Pemeriksaan Dokumen Kesehatan

  • Calon penumpang menuju pos pemeriksaan kesehatan di area check-in menunjukkan surat keterangan bebas/ negatif Covid-19.
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)* Kementerian Kesehatan melakukan pemeriksaan kesehatan dan menerbitkan clearance kesehatan.
  • Calon penumpang mengisi HAC (Health Alert Card)/ e-HAC dipandu oleh petugas KKP.

3. Pemeriksaan Dokumen Final

Calon penumpang yang telah memiliki clearance kesehatan menunjukkan seluruh berkas kelengkapan perjalanan ke pihak maskapai.

4. Proses Check-in

Calon penumpang yang telah mendapatkan approval di pos pemeriksaan ketiga, selanjutnya melakukan proses check-in dan mendapatkan boarding pass.

5. Pos Pemeriksaan Sebelum SCP 2

Penumpang yang telah memiliki boarding pass diperiksa kembali kelengkapan dokumennya oleh petugas Aviation Security (Avsec) sebelum masuk pemeriksaan SCP 2.

Setelah dari pemeriksaan 5, calon penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan badan dan barang di SCP2 dan kemudian masuk ruang tunggu persiapan boarding (boarding lounge).

Sebagai catatan, apabila terdapat berkas yang tidak lengkap pada tiap pos pemeriksaan tersebut, maka calon penumpang tidak diperbolehkan melanjutkan ke tahap pemeriksaan selanjutnya.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek