Jawaban Pengelola Terkait Antrian di Bandara Soekarno-Hatta

0
105

PT Angkasa Pura II (Persero) menginformasikan bahwa pada Kamis, 14 Mei 2020, sempat terjadi antrian calon penumpang pesawat di posko pemeriksaan dokumen perjalanan bandara.

Posko tersebut terletak di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, antrian tersebut terjadi pada pukul 04.00 WIB, lalu sekitar pukul 05.00 WIB sudah tidak terjadi lagi.

Senior Manager Branch Communications & Legal Bandara Soekarno-Hatta Febri Toga mengatakan, personel PT Angkasa Pura II telah berupaya penuh mengatur antrian namun calon penumpang pesawat yang datang cukup banyak di Terminal 2 Gate 4.

“Antrian di posko verifikasi dokumen terjadi mulai pukul 04.00 WIB, di mana calon penumpang memiliki tiket pesawat untuk penerbangan antara pukul 06.00 – 08.00 WIB.

13 Penerbangan

“Di antara pukul tersebut terdapat 13 penerbangan dengan keberangkatan hampir bersamaan, yaitu 11 penerbangan Lion Air Group dan 2 penerbangan Citilink.”

Pada masa pengecualian dalam pembatasan penerbangan ini, calon penumpang harus melakukan verifikasi kelengkapan dokumen sebagai syarat untuk bisa memproses check in.

Verifikasi dokumen dilakukan oleh personel gabungan dari sejumlah instansi yang masuk dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang ada di posko pemeriksaan.

Adapun dokumen yang diverifikasi sebagai syarat agar calon penumpang dapat memproses check in antara lain tiket penerbangan, surat keterangan dinas, surat bebas COVID-19, dan dokumen lainnya.

“Saat ini sudah tidak ada antrian lagi di Terminal 2. Kami selalu berupaya untuk menjaga physical distancing di setiap area.”

“Penerapan physical distancing di Soekarno-Hatta juga akan dievaluasi berkala melihat situasi dan kondisi terkini yang cukup dinamis,” ujar Febri Toga

Febri Toga mengatakan ke depannya juga dilakukan penataan jadwal keberangkatan penerbangan.

“Seluruh stakeholder akan melakukan evaluasi untuk menata jadwal penerbangan supaya tidak ada yang berdekatan,” jelas Febri Toga.

Seluruh bandara PT Angkasa Pura II selalu beroperasi dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020.

Tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek