Cara Ubah Jadwal Tiket Garuda Indonesia 3x Tanpa Biaya

0
58

Untuk membuat para konsumennya nyaman di masa pandemi COVID-19 ini, Garuda Indonesia memberikan konsumen untuk mengubah jadwal tiket penerbangan tanpa ada biaya tambahan sampai 3 kali (3X).

Nikmati kebebasan mengatur jadwal penerbangan sebanyak 3 (tiga) kali tanpa biaya administrasi untuk pembelian tiket hingga 30 Juni 2020 rute domestik maupun internasional.

Program berlaku untuk pembelian tiket melalui situs resmi Garuda Indonesia (www.garuda-indonesia.com), aplikasi GIA Mobile, Contact Center Garuda Indonesia, seluruh kantor penjualan Garuda Indonesia, Gerai, dan agen perjalanan tertentu (online dan offline).

Dalam masa pandemi ini, Garuda Indonesia menghimbau kepada seluruh pelanggan untuk terus menerapkan protokol kesehatan.

Dengan memakai masker selama di bandara dan dalam penerbangan, serta menjaga jarak dengan orang lain minimal satu meter.

Selain itu, perhatikan beberapa persyaratan dan dokumen yang diperlukan untuk penerbangan di sini.

Mau tahu cara ubah jadwal tiket Garuda Indonesia, lihat syarat ketentuannya di bawah ini:

Syarat dan Ketentuan

  • Periode pemesanan: Hingga 30 Juni 2020 (hanya untuk pemesanan tiket baru).
  • Periode perjalanan: Hingga 20 Juni 2021 (untuk seluruh rute perjalanan dalam tiket sebelum tanggal 20 Juni 2021).
  • Berlaku untuk pembelian tiket sekali jalan dan pergi-pulang.
  • Berlaku untuk rute domestik dan internasional Garuda Indonesia (kecuali rute Timur Tengah dan penerbangan interline).
  • Tidak berlaku untuk tiket grup.
  • Kebijakan pinalti:
    • Perubahan Jadwal:

      • Bebas biaya administrasi hingga tiga kali perubahan sampai dengan 31 Desember 2020 (hingga proses reissued selesai).
      • Tiket berlaku untuk perjalanan hingga 20 Juni 2021 (untuk seluruh rute perjalanan dalam tiket).
      • Pajak dan perbedaan harga tiket (jika ada) dikenakan kepada penumpang.
      • Dikenakan biaya pinalti apabila penumpang tidak hadir sesuai jadwal tanpa adanya konfirmasi sebelum waktu penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Periode perjalanan 19 Juni – 31 Juli 2020:
          Domestik:
          Business Class : 50% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Economy Class : 100% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional: USD 100 per tiket.
        • Periode perjalanan 1 Agustus 2020 – 20 Juni 2021:
          Domestik:
          Sub-class F/P/A/J/C/D/I/Y : 10% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Sub-class B/M/K/N/Q/T/V/S/H/L : 40% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional : USD 100 per tiket.
    • Reissued:

      • Reissued yang dilakukan pada atau setelah 1 Januari 2021 maka dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
      • Pajak dan perbedaan harga tiket (jika ada) dikenakan kepada penumpang.
      • Dikenakan biaya pinalti apabila penumpang tidak hadir sesuai jadwal tanpa adanya konfirmasi sebelum waktu penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Periode perjalanan 19 Juni – 31 Juli 2020:
          Domestik:
          Business Class : 50% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Economy Class : 100% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional : USD 100 per tiket.
        • Periode perjalanan 1 Agustus 2020 – 20 Juni 2021:
          Domestik:
          Sub-class F/P/A/J/C/D/I/Y : 10% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Sub-class B/M/K/N/Q/T/V/S/H/L : 40% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional : USD 100 per tiket.
    • Refund:

      • Bebas biaya refund.
      • Refund dikembalikan dalam bentuk Travel Voucher yang tidak dapat diuangkan atau diubah dalam bentuk lainnya.
      • Travel Voucher dapat digunakan hingga 30 Juni 2021 untuk pembelian tiket Garuda Indonesia berikutnya.
      • Travel Voucher hanya berlaku untuk rute-rute penerbangan yang dioperasikan oleh Garuda Indonesia (kecuali rute Timur Tengah).
      • Dikenakan biaya pinalti apabila penumpang tidak hadir sesuai jadwal tanpa adanya konfirmasi sebelum waktu penerbangan dengan ketentuan sebagai berikut:
        • Periode perjalanan 19 Juni – 31 Juli 2020:
          Domestik:
          Business Class : 50% dari harga dasar  tiket sebelum pajak.
          Economy Class : 100% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional : USD 100 per tiket.
        • Periode perjalanan 1 Agustus 2020 – 20 Juni 2021:
          Domestik:
          Sub-class F/P/A/J/C/D/I/Y : 10% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Sub-class B/M/K/N/Q/T/V/S/H/L : 40% dari harga dasar tiket sebelum pajak.
          Internasional : USD 100 per tiket.
  • Untuk proses refund, pelanggan dapat mengirimkan e-mail ke [email protected].
  • Untuk proses perubahan jadwal dan reissued, pelanggan dapat menghubungi Contact Center Garuda Indonesia di 0804 1 807 807 atau 021 2351 9999.

BACA:

(*)

Recomendation
apply kartu kredit via pointsgeek